Pasal 9
BAB 3 — PENGADAAN BADAN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Pengadaan Badan Usaha melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dalam hal: a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. tidak ada Badan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi pelayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. (3) Pengadaan Badan Usaha melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemenuhan persyaratan yang meliputi kajian: a. hukum dan kelembagaan; b. teknis; c. kelayakan ekonomi dan finansial; d. lingkungan dan sosial; e. bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur; f. kebutuhan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah; dan g. risiko.
