PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 47
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Detektor asap (smoke detector) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, sebagai alat bantu deteksi asap dalam ruang penumpang dan ruang kabin masinis yang diproteksi atau tertutup. (2) Detektor asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. bekerja secara otomatis dengan memberikan peringatan dini berupa suara; b. jumlah detektor asap disesuaikan luas ruang penumpang dan ruang kabin masinis; dan c. detektor asap bekerja sesuai dengan peraturan penggunaan alat pemadam api di INDONESIA.
