PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Tuas atau tombol tanda darurat (buzzer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, sebagai alat pemberi tanda darurat.
(2) Tuas atau tombol tanda darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. minimum 1 (satu) unit untuk setiap ruang penumpang; b. terhubung dengan kabin masinis atau ruang operator; c. mengeluarkan bunyi atau tanda khusus pada saat dioperasikan dan dapat dilengkapi alat komunikasi verbal dua arah; dan d. tuas atau tombol diberi warna khusus dan petunjuk penggunaan.
