PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pemadam api (fire extinguisher) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, sebagai alat bantu pemadam api ringan. (2) Pemadam api sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. minimum 1 (satu) unit untuk setiap ruang penumpang dan ruang kabin masinis dengan kapasitas 3-5 kg; b. jenis bahan pemadam menggunakan bubuk kimia (dry chemical powder) atau jenis lain sesuai dengan peraturan penggunaan alat pemadam api di INDONESIA; dan c. diberi tanda khusus untuk penempatannya dan mudah dijangkau.
