PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 45
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pintu darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, merupakan pintu yang digunakan pada saat kondisi darurat. (2) Pintu darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. minimum 1 (satu) unit untuk setiap dinding samping ruang penumpang; b. tersedia pada setiap ujung rangkaian sarana kereta api monorel; c. mudah dioperasikan secara manual; dan d. tinggi dan lebar pintu minimum (1500 x 750) mm.
