PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
Alat pencegah kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan alat evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
