PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Alat evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, terdiri atas: a. tangga spiral dan/atau peluncur; b. jembatan. (2) Tangga spiral dan/atau peluncur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan tangga untuk menurunkan penumpang. (3) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai jembatan evakuasi antar badan sarana kereta api monorel.
