PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
Alat pencegah kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, merupakan alat untuk melindungi operasional kereta api dari pelanggaran signal dan batas kecepatan.
