PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 39
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Perangkai pneumatik atau hidrolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, merupakan alat untuk menyalurkan udara atau fluida antar badan sarana kereta api monorel. (2) Perangkai pneumatik atau hidrolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menyalurkan udara atau fluida sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan; dan b. mampu mengakomodir gerakan sarana kereta api monorel sesuai jalan rel yang dilalui.
