PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Perangkai mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, merupakan alat untuk merangkaikan antar badan sarana kereta api monorel. (2) Perangkai mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu meneruskan gaya maksimum yang terjadi untuk tarik atau tekan sesuai desain; dan b. mampu mengakomodir gerakan sarana kereta api monorel sesuai jalan rel yang dilalui.
