PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Perangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, merupakan peralatan yang menghubungkan antar badan sarana kereta api monorel. (2) Perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perangkai mekanik; b. perangkai pneumatik atau hidrolik; dan/atau c. perangkai elektrik.
