PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, dioperasikan untuk menahan sarana kereta api monorel pada saat parkir. (2) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan sarana kereta api monorel kondisi beban normal pada kelandaian jalan rel yang dilalui; b. rem parkir merupakan rem mekanik. Perangkai
