PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 35
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, dioperasikan untuk mengendalikan kecepatan atau menghentikan sarana kereta api monorel. (2) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. gaya pengereman memperhitungkan jarak, kecepatan maksimum dan landai penentu maksimum; b. mampu menghentikan sarana kereta api monorel dalam kondisi pengereman normal maupun pengereman darurat sesuai dengan kecepatan operasi; dan c. bekerja secara otomatis menghentikan sarana kereta api monorel pada kondisi sistem rem gagal bekerja.
