PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, merupakan peralatan yang digunakan untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan sarana kereta api monorel. (2) Rem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. rem pelayanan; dan b. rem parkir.
