PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Perangkai elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, merupakan alat untuk meneruskan arus listrik antar badan sarana kereta api monorel.
(2) Perangkai elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menghantarkan arus listrik dengan stabil; b. memiliki nilai tahanan sesuai dengan tegangan yang digunakan; c. mampu meneruskan arus listrik dengan aman; dan d. mampu mengakomodir gerakan sarana kereta api monorel sesuai jalan rel yang dilalui.
