PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, merupakan peralatan yang digunakan untuk mengendalikan akselerasi dan deselerasi. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengatur daya; dan b. pengatur pengereman. (3) Pengatur daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan tuas pengatur traksi secara bertahap dari rendah sampai tinggi dan sebaliknya. (4) Pengatur pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan perangkat pengatur kecepatan dengan sistem pengereman secara bertahap dan pengereman darurat.
