PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan peralatan yang digunakan untuk meneruskan tenaga penggerak ke roda. (2) Penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mampu menyalurkan daya sesuai dengan kebutuhan traksi; dan b. mampu meneruskan daya dalam dua arah dengan kemampuan sama. Pengendali
