PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-37 Tahun 2014 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SARANA KERETA API MONOREL
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penangkap daya (current collector device) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. posisi alat penangkap daya disesuaikan dengan kondisi sistem daya listrik; dan b. tekanan kontak rata-rata serendah mungkin dengan memperhatikan kualitas pengumpul arus sesuai kebutuhan. (2) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan besarnya daya listrik yang digunakan; dan b. memutus arus listrik secara otomatis jika terjadi hubungan singkat (short circuit) dan/atau beban lebih. Penerus Daya
