Pasal 59
BAB 12 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja kegiatan penunjang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1); dan b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
- kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
- kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
