Pasal 58
BAB 12 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidangnya; tugas Jabatan Fungsional; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Navigasi Penerbangan; d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya; e. pengembangan kompetensi sesuai bidangnya; dan f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan jika: a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan b. bukti fisik dinyatakan lengkap. (5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika: a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
