Pasal 60
BAB 12 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. tolok ukur; b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa: a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi; c. kurang memenuhi; dan d. tidak memenuhi SKHK. (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan: a. tolok ukur/batasan kegiatan sesuai dengan kriteria; atau b. bukti fisik dinyatakan lengkap (5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika: a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik. (6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik. (7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika: a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
