PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 91
BAB 11 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dapat diberikan: b. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau c. terhadap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional, pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga, perusahaan angkutan udara asing, Badan Hukum Asing atau perorangan warga negara asing yang tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
