PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 90
BAB 11 — SANKSI
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional, pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga, perusahaan angkutan udara asing, Badan Hukum Asing atau perorangan warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Angkutan Udara dapat diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.
