Pasal 92
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka: a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000 tentang Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing; b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1901);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 6);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 293);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 498);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1592);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1770);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 559);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 696); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 732); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 817); dan c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
