PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dapat dilakukan oleh: a. pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha INDONESIA lainnya; d. lembaga tertentu; atau e. orang-perseorangan warga negara INDONESIA. (2) Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi lembaga keagamaan, lembaga sosial dan perkumpulan olah raga.
