PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga. (2) Yang dimaksud dengan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham badan usaha Angkutan Udara Niaga berupa penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).
