Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang telah mendapatkan
sertifikat standar Angkutan Udara Niaga wajib: a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat standar Angkutan Udara Niaga diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya; b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu; c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan Kargo Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi; e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial; f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan kepada Menteri; g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; h. melaporkan jika terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara, domisili Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada Menteri; i. memenuhi standar pelayanan penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditetapkan; dan j. melakukan pemutakhiran rencana usaha (business plan) setiap 5 (lima) tahun atau dalam hal badan usaha
Angkutan Udara Niaga melakukan pengembangan usaha.
