PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Niaga masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara. (2) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara tidak melaksanakan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka sertifikat standar Angkutan Udara Niaga tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.
