PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan setelah mendapat perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga.
