Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha INDONESIA dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, harus memenuhi: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya; c. surat keterangan dari penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon Angkutan Udara Bukan Niaga (khusus untuk flying school); dan d. Rencana Kegiatan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara. (2) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, harus memenuhi Rencana Kegiatan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan; b. rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan c. sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara. (3) Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokoknya untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; b. tujuan penggunaan Pesawat Udara yang dikaitkan dengan kegiatan atau usahanya; dan c. cara perolehan Pesawat Udara. (4) Rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dan ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. rencana area kegiatan operasi penerbangan (operation base); b. rencana penempatan Pesawat Udara; dan c. cakupan wilayah kegiatan penerbangan yang menunjang kegiatan inti usahanya. (5) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 dan ayat (2) huruf c paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan. (6) Kerangka acuan penyusunan Rencana Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
