Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (3) Pengajuan dan penerbitan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS. (4) Verifikasi standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kelayakan penilaian dengan menggunakan daftar periksa (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
