PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku selama pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara. (2) Dalam hal pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga tidak melaksanakan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.
