PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga wajib: a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga diterbitkan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku; c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan d. melaporkan dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
