Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga dapat melakukan pengembangan usaha angkutan udara berupa: a. perubahan atau penambahan rute dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang berupa:
- perubahan Rute Penerbangan lebih dari 10% (sepuluh persen) dalam lampiran surat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan/atau
- penambahan Rute Penerbangan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal; b. pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; c. perubahan atau penambahan jenis kegiatan angkutan udara; dan d. perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan. (2) Perubahan Rute Penerbangan lebih dari 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal telah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata
selama 1 (satu) tahun atau telah melayani sebesar 20% (dua puluh persen) dari rute dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal secara nyata dan terus-menerus; dan b. perubahan hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Penambahan Rute Penerbangan sampai dengan 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal telah melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama 1 (satu) tahun; dan b. jumlah keseluruhan penambahan Rute Penerbangan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. (4) Pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan dalam hal badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal telah melakukan maksimal penambahan Rute Penerbangan pada jangka waktu yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perubahan atau penambahan serta pergantian Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tetap memperhatikan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara, dengan komposisi besaran jumlah rute kurang padat dan rute tidak padat paling sedikit 45% (empat puluh lima persen).
