PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Perubahan atau penambahan rute dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, harus memenuhi: a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi Pesawat Udara);
- rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan;
- rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan
- aspek ekonomi dan keuangan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
