Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus memenuhi: a. rencana Rute Penerbangan; b. kesiapan Pesawat Udara (jumlah kebutuhan Pesawat Udara, utilisasi Pesawat Udara); dan c. justifikasi alasan penggantian Rute Penerbangan. (2) Pergantian rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
