PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Perubahan atau penambahan jenis kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, harus memenuhi: a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan;
- rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan Rute Penerbangan;
- rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan
- aspek ekonomi dan keuangan. (2) Perubahan atau penambahan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan atau penambahan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
