PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, harus memenuhi: a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; dan b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi Pesawat Udara);
- Rute Penerbangan (bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal) atau daerah operasi (bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Bejadwal);
- rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan
- aspek ekonomi dan keuangan. (2) Perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui sistem online single submission/OSS.
