PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga dapat melakukan pengembangan kegiatan angkutan udara, berupa: a. perubahan atau penambahan jenis kegiatan; dan/atau b. perubahan atau penambahan jumlah dan tipe Pesawat Udara.
