Pasal 21
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Pengembangan kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memenuhi: a. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya dalam hal terdapat perubahan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; atau b. surat keterangan dari penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) dalam hal terdapat penambahan jenis kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan sekolah penerbang (flying school); dan c. Rencana Kegiatan angkutan udara untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem online single submission/OSS.
