PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 80
BAB 8 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
Permohonan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat (2) diajukan oleh: a. perwakilan Badan Hukum Asing yang akan melakukan penerbangan yang ada di INDONESIA; b. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (flight approval) yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Badan Hukum Asing atau perorangan warga negara asing yang akan melakukan penerbangan; atau c. perwakilan diplomatik dari negara tempat Pesawat Udara didaftarkan.
