Pasal 81
BAB 8 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Permohonan pengajuan Persetujuan Terbang (flight approval) wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan Persetujuan Terbang (flight approval)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. salinan Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC) dari pemilik Pesawat Udara Sipil Asing tersebut; b. salinan Certificate of Registration (C of R) dari Pesawat Udara asing tersebut; c. salinan Certificate of Airworthiness (C of A) dari Pesawat Udara asing tersebut; d. salinan License Pilot berkewarganegaraan asing; e. salinan bukti asuransi tanggungjawab Pengangkut terhadap pihak ketiga; f. referensi permintaan (request) rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, jadwal, nama dan identitas crew yang melakukan penerbangan; g. daftar rencana penumpang atau Kargo yang diangkut; h. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA; i. rekomendasi aspek teknis keselamatan dan keamanan penerbangan dari unit kerja yang berwenang apabila diperlukan; dan j. rekomendasi dari instansi terkait untuk bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk penerbangan orang sakit (medical evacuation). (3) Persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan persetujuan (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan setelah persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
