PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 78
BAB 8 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri yang dilakukan dengan Pesawat Udara registrasi INDONESIA wajib mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
