PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 77
BAB 8 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
(1) Pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri dilaksanakan tidak memerlukan Persetujuan Terbang (flight approval), dan wajib memiliki rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot. (2) Dalam hal tempat keberangkatan atau kedatangan Pesawat Udara tidak memiliki pengelola slot sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksana kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan. (3) Pelaksana kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga kepada Otoritas Bandar Udara, penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan setempat.
