PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 76
BAB 8 — ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dapat berupa: a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work); b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel Pesawat Udara; atau c. Angkutan Udara Bukan Niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha Angkutan Udara Niaga.
