Pasal 75
BAB 7 — ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Angkutan Udara Perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha Angkutan Udara Niaga nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah. (2) Badan usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan Angkutan Udara Perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis; b. bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak. (4) Tata cara penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan tarif penumpang Angkutan Udara Perintis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dan tarif penumpang Angkutan Udara Perintis.
