Pasal 74
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, wajib: a. mentaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos tidak berjadwal; b. mematuhi ketentuan penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; c. melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan Perjanjian Pengangkutan Udara; d. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi, data asal tujuan, pergerakan pesawat,
penumpang, Kargo, pos, dan rekapitulasi penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval), setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; e. menyerahkan data keuangan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai dengan formulir ICAO Financial Data Commercial Air Carriers, setiap akhir tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional; f. melaksanakan penerbangan sesuai Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) yang dimiliki; g. menyerahkan
Persetujuan Terbang (flight approval) atau Izin Terbang (flight clearance) kepada unit yang melakukan pemeriksaan flight plan setiap pelaksanaan penerbangan; dan h. menyerahkan salinan manifest penumpang dan/atau Kargo kedatangan dan keberangkatan kepada penyelenggara Bandar Udara.
