PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 71
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal asing khusus Pengangkut Kargo yang melayani rute ke INDONESIA dilarang mengangkut Kargo dari wilayah INDONESIA, kecuali dengan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan jika: a. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara INDONESIA untuk melakukan kegiatan
angkutan udara; b. bencana alam; dan/atau c. bantuan kemanusiaan. (3) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal asing khusus Pengangkut Kargo mengajukan permohonan.
