Pasal 72
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri setelah mendapat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dari Direktur Jenderal (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. tidak terpenuhinya permintaan jasa angkutan udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada rute tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut, dan/atau b. tidak terlayaninya permintaan jasa angkutan udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada rute tertentu. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional. (4) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan selama kegiatan
angkutan udara niaga Berjadwal tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya. (5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi Badan Usaha Angkutan Udara niaga Tidak Berjadwal yang telah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
