Pasal 70
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
(1) Setelah memiliki Izin Terbang (flight clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pesawat Udara Sipil Asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah INDONESIA melalui Bandar Udara internasional. (2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan penerbangan ke
beberapa Bandar Udara di INDONESIA dalam jangka waktu tertentu. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penerbangan VVIP atau VIP; b. penerbangan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. penerbangan untuk kepentingan ekonomi nasional, bisnis dan investasi; d. penerbangan untuk bantuan kemanusiaan; e. penerbangan untuk mengangkut orang sakit (medical evacuation); f. penerbangan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing setelah mendapatkan izin khusus dari Direktur Jenderal; atau g. pendaratan dengan alasan teknis (technical landing); (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan: a. dokumen yang membuktikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sudah disampaikan pada saat awal pengajuan Izin Terbang (flight clearance); dan b. Pesawat Udara Sipil Asing hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya.
